"Gunakan sisa waktu yang ada untuk memperbaiki kerusakan semua lembaga yang terkait demokrasi, penegakan hukum, HAM, lingkungan hidup, dan distribusi keadilan-kesejahteraan. Jangan omon-omon saja," ujarnya.
Dia meminta Jokowi membatalkan usulan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Termasuk, pasal-pasal yang berpotensi merusak tatanan dalam revisi Undang-undang tentang TNI dan Polri.
"Kalau hal-hal itu dilakukan baru kita belajar percaya kalau beliau serius minta maaf pada rakyat. Jujur saja, 5 tahun rezim Jokowi itu daya rusaknya terhadap hukum dan demokrasi melampaui 32 tahun kekuasaan Orba," imbuh Deddy.
Diketahui permintaan maaf Jokowi disampaikan saat menghadiri acara zikir dan doa bersama menyambut HUT ke-79 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/8/2024).
Jokowi hadir bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan selama menjadi presiden.
"Dalam kesempatan yang baik ini, di hari pertama bulan kemerdekaan, bulan Agustus, dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor K.H. Ma'ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini, khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia dan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Jokowi.
Jokowi menuturkan, sebagai seorang manusia, ia tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak. Dia hanya manusia biasa yang tidak sempurna.
"Kami juga tidak mungkin dapat memenuhi harapan semua pihak. Saya tidak sempurna, saya manusia biasa, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT," ujarnya.