Habib Rizieq Shihab diketahui dinyatakan bebas murni per 10 Juni 2024.
Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus
Yaitu kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yunita Rahmayanti, Suci Bangun DS) (Kompas.com)