News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Kementerian Kesehatan Beri Penjelasan Soal Larangan Jual Rokok Eceran

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, seperti dikutip Sabtu (3/7/2024).

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok."

"Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan," ujar Indah Febrianti.

Merokok terbukti menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Ketentuan pengendalian rokok elektronik termasuk juga dalam salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini.

Indah Febrianti menjelaskan, penjualan produk eceran sangat mudah diakses anak-anak dan remaja.

Hal ini bisa meningkatkan tingkat konsumsinya.

Baca juga: Kemenperin: PP Kesehatan Belum Langsung Berdampak pada Produsen Makanan dan Rokok

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Juga pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir.

Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini