Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Ketiga terdakwa yang divonis bersalah yaitu Kepala Divisi Latsmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan, dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Kepala Divisi Latsmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Feriandi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan.
Terdakwa Feriandi Mirza juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 4 bulan.
"Pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp300 juta dan terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," ucap Hakim.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara
Kemudian, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis terhadap Muhammad Feriandi Mirza lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa, yakni hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Bakal Bela Diri Sikapi Tuntutan 4 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elvanno Hatorangan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Hakim Ketua.
Elvano dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 4 bulan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 2.400.000.000.
Kemudian, terhadap harta benda berupa satu unit kendaraan bermotor roda 4 dengan registrasi B 1534 BFK tipe honda HRV.
Selanjutnya satu unit roda dua merek Ducati tipe Scrambler/cafe racer, satu unit kendaraan roda dua merek Triumph, dan satu unit bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta luas tanah 139,5 meter persegi.
Barang-barang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti.
Hukuman terhadap Elvano lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersifat sopan di persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman mereka, yaitu perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara, dan perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan terhadap tenaga ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang. Ia divonis hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Walbertus Natalius Wisang dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua.
Walbertus dibebankan membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan.
Ia dijerat Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Hal-hal yang memberatkan hukuman terdahap Walbertus, yaitu perbuatan terdakwa tidak dinilai mendukung upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan hukuman bagi Walbertus, yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
Hukuman yang diterima Walbertus lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa masing-masing dan berurutan.