Edi menyanggupi permintaan majelis hakim. Ia siap diperiksa walaupun tanpa sumpah.
"Kalau gitu butuh keterangan, penuntut umum KPK butuh keterangan dari saksi ini, tetapi dia tanpa sumpah ya. Nanti Bapak (Edi) sebagai saksi nanti kami minta aja keterangannya Pak," kaya hakim Fahzal kepada Edi.
"Siap, Yang Mulia," jawab Edi.
"Tapi walaupun tanpa sumpah, Saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," ucap kakak kandung dari Gazalba Saleh itu.
Sebagai informasi, Edy Ilham Shooleh telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi melalui kuasa hukum Gazalba. Surat itu dikirimkannya pada Senin 29 Juli 2024 lalu.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.