News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Dihadirkan di Sidang, Kakak Kandung Gazalba Saleh Mengundurkan Diri Jadi Saksi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kasus korupsi melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2024). Kakak kandung dari hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Ilham beri keterangan di sidang adiknya tapi tanpa disumpah karena keterangannya penting. (Ibriza)

Edi menyanggupi permintaan majelis hakim. Ia siap diperiksa walaupun tanpa sumpah.

"Kalau gitu butuh keterangan, penuntut umum KPK butuh keterangan dari saksi ini, tetapi dia tanpa sumpah ya. Nanti Bapak (Edi) sebagai saksi nanti kami minta aja keterangannya Pak," kaya hakim Fahzal kepada Edi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Edi.

"Tapi walaupun tanpa sumpah, Saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," ucap kakak kandung dari Gazalba Saleh itu.

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sebagai informasi, Edy Ilham Shooleh telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi melalui kuasa hukum Gazalba. Surat itu dikirimkannya pada Senin 29 Juli 2024 lalu.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. 

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini