News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Dihadirkan di Sidang, Kakak Kandung Gazalba Saleh Mengundurkan Diri Jadi Saksi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kasus korupsi melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2024). Kakak kandung dari hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Ilham beri keterangan di sidang adiknya tapi tanpa disumpah karena keterangannya penting. (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung dari hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Ilham, dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan adiknya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2024) hari ini.

"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada Edi, dalam persidangan.

"Saya kakak kandungnya, Yang Mulia," jawab Edi kepada hakim Fahzal.

Selanjutnya, hakim Fahzal menjelaskan, sebagai kakak kandung dari terdakwa, Edi dapat mengundurkan diri sebagai saksi atau dapat memberikan keterangan tanpa disumpah.

"Kalau kakak kandung, Saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi atau bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi tanpa disumpah, terserah," jelas hakim Fahzal.

Mendengar hal itu, Edi menegaskan, dia mengundurkan diri sebagai saksi.

"Sesuai dengan surat saya kemarin, Yang Mulia. Saya mengundurkan diri (sebagai saksi)," ucapnya.

Baca juga: Sidang Dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari Tempat Penukaran Uang

Setelah Edi menyampaikan pengunduran dirinya sebagai saksi. Hakim Fahzal menanyakan kepada jaksa mengenai kelanjutan Edi sebagai saksi.

Jaksa menilai, keterangan dari kakak kandung Gazalba Saleh penting. Sehingga, hakim menyetujui Edi diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah.

"Gitu ya penuntut umum? Atau perlu didengarkan keterangannya tanpa sumpah?" tanya hakim Fahzal kepada jaksa penuntut umum.

"Mohon izin, Yang Mulia. Menurut kami, karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," jawab jaksa.

"Di luar sumpah?" tanya hakim lagi.

"Tanpa sumpah," jawab jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini