TRIBUNNEWS.COM - Simak cara serta syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan SKTM berikut ini.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang ditujukan bagi penduduk yang kurang dan/atau tidak mampu secara ekonomi.
SKTM dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan.
Pembuatan SKTM berfungsi untuk mendapatkan keringanan dalam hal biaya pengobatan, permohonan bantuan, pengajuan beasiswa, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana syarat dan cara pembuatan SKTM? Simak informasinya berikut ini
Syarat dokumen Pembuatan SKTM
1. Surat pengantar dari RT/RW dan lurah.
2. Foto copy KTP dan KK.
3. Foto rumah tempat tinggal saat ini.
4. Surat Pernyataan Tidak Mampu Bermaterai ditandatangani RT, RW, dan Lurah.
5. Materai 6000.
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2024
Cara pembuatan SKTM
Proses di Kelurahan
1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar RT/RW.
2. Pemohon datang ke kelurahan membawa berkas persyaratan.
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk diperiksa kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas.
4. Apabila berkas persyaratan sudah benar dan lengkap, maka permohonan akan diproses hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani oleh Lurah.
5. Pengarsipan berkas.
Proses di Kecamatan
1. Pemohon datang ke kecamatan membawa berkas SKTM yang sudah ditandatangani Lurah.
2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan di kecamatan.
3. Petugas pelayanan akan memeriksa ulang kelengkapan berkas permohonan.
4. Jika berkas sudah lengkap dan benar, maka SKTM akan diproses sampai ditandatangani Camat/Sekcam/Kas Umum dan Kepegawaian.
5. Terakhir, penyerahan dokumen SKTM kepada pemohon.
Demikian, syarat dokumen dan cara dalam membuat SKTM, semoga bermanfaat.
(mg/Kirana Atsiila)
penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).