News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMP Tewas di Padang

Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Afif Maulana, Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya polisi. Foto keluarga korban tewas siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya polisi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Selain dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR, audiensi itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Seharusnya kita beraktivitas tidak di sini, tapi atas izin dan arahan Wakil Ketua DPR Pak Sufmi Dasco, kita bisa menerima rekan-rekan di sini di masa reses ini," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Banggar, DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Ibu Afif Maulana: Bapak Kapolri, Tolong Transparan dalam Mengusut Kasus Anak Saya

"Prinsipnya kami Komisi III akan lebih aktif memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aduan terkait penegakan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).

Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

"Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A," tuturnya.

Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah.

Baca juga: Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.

Direktur LBH Padang menyebut, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima foto copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.

Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini