News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Periksa Anak Buah Menteri Bahlil, Dalami TPPU Abdul Gani Kasuba & Izin Usaha di Maluku Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain itu, tim penyidik KPK turut menelusuri perizinan usaha di Maluku Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain itu, tim penyidik KPK turut menelusuri perizinan usaha di Maluku Utara.

Materi pemeriksaan itu diselisik penyidik ketika memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tiga saksi dimaksud yaitu, anak AGK sekaligus Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba; wiraswasta, Nio Yanthony; dan Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020–2022, Hasyim Daeng Barang.

Baca juga: Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diam-diam Transfer Uang ke Mahasiswi Cantik hingga Puluhan Juta

"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Muhammad Thariq Kasuba sudah sering diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.

Saat itu penyidik mendalami menelusuri aset yang mengatasnamakan Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.

Sementara, Hasyim yang merupakan anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu sudah dua kali diperiksa.

Pemeriksaan pertama pada Jumat (1/3/2024).

Waktu itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Abdul Gani Kasuba.

Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abdul Gani Kasuba Usai Geledah Ditjen Minerba ESDM

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Adapun enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep.

Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep.

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini