Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka dikembalikan karena masa tugasnya sudah selesai di komisi antikorupsi.
"Betul (dikembalikan), karena mereka bukan pegawai definitif di KPK dan masa perjanjian mereka sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Pimpinan KPK pensiunan jaksa itu turut mengonfirmasi bahwa salah satu jaksa yang dikembalikan ke kejaksaan adalah Ali Fikri.
Baca juga: Ali Fikri Sebut Para Capres-Cawapres Konfirmasi Hadir ke KPK, Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi
Ali Fikri beberapa tahun ke belakang diketahui sempat menjadi juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK.
"Setahu saya begitu," kata Tanak.
Tanak mengatakan, para jaksa yang kembali ke kejaksaan bisa mengembangkan karier.
Terdapat sejumlah posisi yang bisa diisi oleh mereka.
Seperti kepala kejaksaan negeri, asisten kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, sekretaris jaksa agung muda, jaksa agung muda, hingga wakil jaksa agung.
Namun, kata Tanak, bukan tidak mungkin 10 jaksa yang dikembalikan dikaryakan lagi di KPK.
Hal itu bisa terjadi apabila KPK meminta kepada jaksa agung.
"KPK bisa meminta lagi kepada JA (jaksa agung)," kata Tanak.
Diberitakan, Kejagung menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di di KPK.
Korps Adhyaksa itu berdalih langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran.
Baca juga: KPK Pastikan Penarikan 10 Jaksa Senior ke Kejaksaan Tak Terkait Kasus Korupsi LPEI
“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).
Permintaan ini, kata Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah.
Kata dia, penyegaran ini lumrah untuk dilakukan.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," katanya.
Nantinya, Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan.
"Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya," ujar Harli.
"Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," katanya.