News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Desak KPU Berhenti Obrak-abrik Regulasi Pemilu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara.

"Fakta-fakta ini menunjukan bahwa pelaporan dana kampanye dari penyelenggaran pilkada periode-periode sebelumnya tidak mendapat perhatian serius dari para peserta pemilu," ucapnya.

Padahal, katanya, UU Pilkada melalui Pasal 187 ayat (7) dan ayat (8) telah mengatur penyampaian keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, serta menerima sumbangan namun tidak melaporkannya, termasuk ke dalam tindakan yang diganjar dengan sanksi pidana. 

"Artinya KPU seharusnya mengakomodir semangat yang sama dalam PKPU dana kampanye," kata Tamara.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. 

KPU beralasan, UU Pilkada tak mengatur ketentuan itu. Sehingga KPU dianggap juga tak dapat menetapkan sanksi semacam itu, meski sempat menerapkannya pada pilkada sebelumnya.

"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye, Jumat (2/8/2024). 

"Menimbang bahwa Peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh Undang-Undang," tambah dia.

Menurut Idham, jika KPU membuat peraturan yang melebihi Undang-Undang, maka hal itu akan membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi "superbody".

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye) perlu dihapus," tegas dia. 

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini