Kata Kharrazi, transaksi jual-beli rumah itu dilakukannya dengan bertemu langsung Gazalba di salah satu bank di Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Gazalba Saleh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).
Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sidang kemarin menghadirkan saksi Moch Kharrazi, seorang pemilik dan penjual rumah untuk Gazalba.
Diketahui Gazalba pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi, Jawa Barat.
Hakim Agung di MA ini tidak mencicil rumah itu tapi langsung dibayar tunai alias cash.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi mengenai kesepakatan harga jual-beli satu unit rumah tersebut.
"Berapa jadinya dealnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang.
"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp 7,5 miliar," jawab Kharrazi.
Hakim Fahzal kemudian menanyakan berapa kali Gazalba membayar rumah itu.
Kharrazi menjelaskan transaksi beli rumah itu selesai dalam satu hari.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.
"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.