Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal nama Wali Kota Medan Bobby Nasution yang muncul dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya membuka peluang memanggil menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu apabila keterangannya dibutuhkan.
Baca juga: KPK Periksa 4 Pejabat Pertamina Usut Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, Siapa Saja Mereka?
Akan tetapi, Tessa menyerahkan hal itu kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara AGK.
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: KPK Pastikan Penarikan 10 Jaksa Senior ke Kejaksaan Tak Terkait Kasus Korupsi LPEI
Tessa berujar bahwa fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani Kasuba berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.
Dia mengatakan, jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan Bobby.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam hasil expose," katanya.
"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Tessa.
Sementara ini, Tessa mengaku tak bisa memberi keterangan lebih jauh yang berkaitan dengan materi penyidikan Abdul Gani Kasuba.
Ia meyakini penyidik KPK bekerja dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tentunya semua pertanyaan pasti ada dasarnya dalam hal ini apakah ada dokumen yang ditanyakan ataupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain. Kita serahkan kepada penyidik," tutur dia.
Dikutip dari TribunTernate.com, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution muncul di dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).
Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili yang dipanggil diundang sebagai saksi.
Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryanto mengaku istilah Blok Medan adalah Bobby Nasution.
Hal ini karena diduga semasa menjabat, Abdul Gani sering menggunakan istilah itu untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Jaksa KPK Andri Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut.
Jaksa:
Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang?
Kenapa Medan?
Kan bisa saja Ternate atau Obi?
Suryanto:
Hanya itu saja yang saya tahu
Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution
Kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Wali Kota Medan.
Jaksa:
Blok Medan itu Wali Kota Medan maksudnya?
Suryanto:
Iya, yang saya dengar begitu
Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.
Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Menteri Bahlil, Dalami TPPU Abdul Gani Kasuba & Izin Usaha di Maluku Utara
Menurutnya, kunjungan itu untuk silaturahmi dengan salah satu pengusaha, sekaligus bahas investasi di Maluku Utara.
"Kesana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja."
"Saya hadir mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit."
"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub," katanya.