News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Baik 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo: Ada yang Naik Pangkat, Bebas Bersyarat dan Jadi Kapolres

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo: Ari Cahya, Hendra Kurniawan, dan Chuck Putranto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga mantan "anak buah" Ferdy Sambo yang menerima kabar baik baru-baru ini.

Di antaranya adalah Chuck Putranto eks sekretaris pribadi Ferdy Sambo yang mendapat jabatan baru dan kenaikan pangkat.

Kemudian ada Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berikut sosok ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang bernasib baik.

1. Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak pembebasan bersyarat kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.

Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024) kemarin.

Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.

"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.

2. Chuck Putranto

Dulu sempat dipecat, kini Chuck Putranto eks sekretaris pribadi Ferdy Sambo mendapat jabatan baru dan kenaikan pangkat.

Pada kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Mabes Polri 2022 lalu, sejumlah perwira ikut terseret.

Salah satunya yakni Chuck Putranto dimana jebolan Akpol 2006 itu bahkan sempat dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Namun kabar terbarunya, Chuck Putranto rupanya masih aktif di kepolisian.

Saat masih menjadi sespri Ferdy Sambo, Chuck Putranto berpangkat Kompol.

Kini Chuck Putranto menyandang pangkat AKBP.

Chuck Putranto juga dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Banding Setelah Dipecat

Sebelumnya di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi.

Jejak kasus Chuck Putranto

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, tak lama setelah terjadi penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, Sambo memerintahkan bawahannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk mengecek CCTV di sekitar TKP.

Singkat cerita, Hendra meneruskan perintah Sambo ke bawahannya, Kombes Agus Nurpatria.

Agus lantas meminta bantuan AKBP Ari Cahya Nugraha untuk menjalankan perintah Sambo.

Namun, karena Ari Cahya Nugraha berhalangan, dia memerintahkan bawahannya bernama AKP Irfan Widyanto untuk melaksanakan perintah.

Oleh Agus, Irfan diperintahkan untuk mengamankan dua CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Arahan serupa juga sempat disampaikan Chuck ke Irfan.

“Lalu saksi Irfan Widyanto menerima telpon dari terdakwa Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, yang menanyakan apakah saksi Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Kemudian saksi Irfan Widyanto mengiyakan,” demikian petikan dakwaan Chuck.

Sekalipun sadar bahwa tindakannya tidak berdasar hukum, Chuck tetap mengarahkan Irfan untuk mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Padahal, ketika itu Chuck tahu bahwa telah terjadi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas atasannya.

3. AKBP Ari Cahya

Eks anak buah Ferdy Sambo AKBP Ari Cahaya Nugraha belum lama ini dilantik sebagai Kapolres Demak di lingkungan Kapolda Jateng.

Dirinya menggantikan AKBP Muhammad Purbaja. Purbaja mendapat posisi baru sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng.

Sebelumnya jabatan itu diduduki AKBP Rahman Wijaya.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1554/VII/Kep/2024 yang tertanggal 26 Juli 2024.

”Mutasi personel Polri untuk memberikan peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika kepada wartawan Sabtu (27/7/2024) lalu.

Profil dan Biodata AKBP Ari Cahya

Nama AKBP Ari Cahya Nugraha atau yang akrab disapa Acay sempat menjadi anak buah Ferdi Sambo di Diretorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri.

Bahkan Ari Cahya pun merupakan anggota Satgas Merah Putih yang saat itu dipimpin Ferdi Sambo.

Ia juga sempat terseret dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Acay disebut-sebut sebagai orang yang ditelepon otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Dikutip dari Kompas.com, nama AKBP Ari Cahya Nugraha juga termasuk personel yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun AKBP Ari Cahya Nugraha tercatat telah selesai menjalani masa kurungan per 9 September 2022 lalu.

Karena hal ini, AKBP Ari Cahya Nugraha harus kehilangan jabatannya sebagai Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan kini dimutasi sebagai Yanma Polri.

Dikutip dari Grid Hot, AKBP Ari Cahya Nugraha sempat menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara pada 2016 silam.

Ketika itu, Ari Cahya menangani kasus pelecehan seksual penyanyi Saipul Jamil.

Selain itu, Ari pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2018 lalu.

Saat menjabat sebagai Kanit Dua Subdit IV Ditreskrim Polda Metro Jaya, Ari juga mendapat penghargaan.

Pasalnya, ia telah mengungkap kasus sabu sebanyak 1,8 ton di perairan Anambas, Kepri dan 240 kilogram sabu di Dadap, Tangerang.

Saat itu, pangkat Ari masih Kompol.

AKBP Ari Cahya juga pernah bertugas di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini