Ia juga menyebut, Eko dan Jaya tak akan diperiksa kembali. Tim kuasa hukum berharap hal ini bisa dipercepat supaya bisa segera dikeluarkan novum untuk tujuh terpidana.
"Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan," ungkap Winarno.
Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Dari delapan terpidana, tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lain divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.
Sosok yang divonis delapan tahun penjara itu adalah Saka Tatal yang belum lama ini mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Selepas bebas, Saka mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Cerita Cinta Vina dan Eky, Dibumbui Perselingkuhan, Berakhir Tragis Meninggal Bersama
Adapun sidang PK itu telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.
Namun, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon.
Hasil sidang itu akan dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Dua Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa 6 Jam, Penyidik Pertanyakan Seputar Kronologi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Adi Ramadhan)