TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 3.797.429 orang bermain judi online.
Tim Literasi Digital sektor Pemerintahan, Diah Aliefya, mengatakan perputaran uang judi online diperkirakan mencapai Rp 900 Triliun pada tahun 2024 ini.
"Survei PPATK juga mengungkap perputaran uang judi online pada 2023 mencapai Rp 327 Triliun dan diperkirakan transaksi ini dapat sampai pada angka Rp 900 Triliun hingga akhir tahun 2024 ini," ujar Diah melalui keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Diah pada kegiatan Literasi Digital untuk TNI di Manado, Sulawesi Utara.
Dirinya mengungkapkan terdapat algoritma yang diatur sedemikian rupa dalam permainan judi online.
Sehingga pemainnya akan dimenangkan saat awal bermain sebagai pancingan.
"Namun nantinya kemudian dibikin kalah, dan entah bagaimana, algoritma itu akan diacak lagi sehingga akan ada kemenangan-kemenangan dan akan lebih banyak kekalahan-kekalahan lainnya,” tutur Diah.
Kerugian yang ditimbulkan secara finansial, kata Diah, akan merambat pada masalah lain yang juga sedang marak saat ini yaitu jeratan pinjaman online ilegal.
"Pinjaman online ilegal menjadi alternatif bagi pemain yang kalah. Kenapa ilegal Karena tidak ada regulasi yang sama dengan pinjol yang legal. Pinjol legal akan crosscheck aktivitas finansial digital yang kita lakukan, makanya alternatif pemain yang terdesak menjurus ke pinjol ilegal,” ucap Diah.
Baca juga: Pakar Keamanan Siber: Pemerintah Bisa Berantas Judi Online Asalkan Tidak Masuk Angin
Siklus dari kekalahan judi online, menurut Diah, dapat mengarah pada dampak-dampak kriminalitas.
Tidak hanya berhenti di situ, judi online juga dapat menimbulkan efek depresi bagi para pemainnya.