TRIBUNNEWS.COM - Prosesi sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, telah digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon pada Jumat (9/8/2024) sore sekira pukul 14.15 WIB.
Sebagai informasi, sumpah pocong ini dilakukan untuk membuktikan apakah Saka Tatal terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Adapun prosesi sumpah pocong ini diawali dengan dimandikannya Saka Tatal layaknya prosesi pemandian jenazah.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Saka Tatal dibungkus kain kafan dan diawali dengan mengucapkan kalimat syahadat.
Saka Tatal pun berbaring dengan dibungkus kain kafan di sebuah kain putih yang telah ditaburi kembang.
Pengucapan kalimat syahadat oleh Saka Tatal itu pun dituntun oleh pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono.
"Asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah," ucap Sugiono ditirukan oleh Saka Tatal sebanyak tiga kali, dikutip dari YouTube iNews.
Selanjutnya, Sugiono meminta Saka Tatal untuk bersumpah bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Baca juga: Saka Tatal Tetap Lakukan Sumpah Pocong meski Iptu Rudiana Tak Hadir, Farhat Abbas: Mohon Doanya
Tak hanya itu, Saka Tatal juga diminta bersumpah ketujuh terpidana bukanlah pelaku pembunuhan dan menjadi korban salah tangkap.
"Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina."
"Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap dan telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana."
"Apabila saya berdusta, dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat," sumpah Saka Tatal menirukan perkataan Sugiono.
Setelah itu, prosesi sumpah pocong diakhiri dengan Saka Tatal diminta untuk mengucapkan kalimat takbir sebanyak tiga kali.
Kemudian, Saka Tatal pun kembali ke dalam padepokan untuk memakai pakaiannya kembali.