Setelah melakukan prosesi sumpah pocong, Saka Tatal pun mengaku lega.
Dia mengatakan sebenarnya sudah memendam perasaan kesal sejak dulu karena dituding menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Sehingga, lewat sumpah pocong inilah, Saka Tatal ingin membuktikan kepada masyarakat luas bahwa dia bukanlah pelakunya.
"Sebenarnya kesal banyak orang menyudutkan bahwa Saka ini pelakunya. Saka harus bagaimana sih agar semua orang percaya bahwa Saka ini tidak pernah melakukan yang dituduhkan. Tidak ada cara lain selain sumpah pocong," katanya.
Baca juga: Jelang Sumpah Pocong Saka Tatal, Sebanyak 15 Bumbu Mayit Disiapkan, Apa Saja?
Pada kesempatan yang sama, kakak Saka Tatal, Jaka, juga lega bahwa adiknya telah melewati prosesi sumpah pocong ini.
Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berantusias datang dan mendukung Saka untuk melakukan sumpah pocong.
"Ya tetap semangat, nggak bisa berkata lagi-lagi. Apalagi antusias masyarakat, terima kasih support-nya, saya tidak bisa berkata-kata lagi."
"Saya sendiri yakin adiknya sama teman-teman saya yang tujuh (terpidana) tidak bisa bersalah," ujar Jaka.
Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong
Sebelumnya, Saka Tatal menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus Vina di Cirebon 2016 silam.
"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eky adalah anaknya yang meninggal," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, Rabu (7/8/2024).
Sementara, Saka Tatal ingin melakukan sumpah pocong terkait penyiksaan dan pembuktian dirinya bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina.
"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya. Saka akan meyakinkan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam perkara pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan," tandasnya.
Baca juga: Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana, Bagaimana Tulah Jika Mereka Berbohong?
Pihak Saka Tatal meyakini kasus Vina delapan tahun silam direkayasa hingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.
"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak merekayasa, melakukan penganiayaan dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut," tukasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nanda Lusiana)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon