TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya memanggil Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu.
Adapun keduanya disebut dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).
Merespons pernyataan yang disampaikan Mahfud MD, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melihat setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama.
Ia sependapat dengan Mahfud yang menyarankan KPK memanggil Bobby-Kahiyang.
"Kalau PDI Perjuangan melihat bahwa setiap warga negara tuh memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).
Hasto lantas menyebut, Mahfud MD dikenal sebagai pakar hukum dan pejuang keadilan.
Oleh sebab itu, ketika Mahfud sudah memberikan pendapat, rakyat akan sepakat mengenai apa yang disampaikannya.
"Prof. Mahfud dikenal sebagai pakar hukum, pejuang keadilan sehingga ketika beliau sudah menyampaikan pendapat, itu pendapatnya akan didengar rakyat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengatakan munculnya nama Bobby dan Kahiyang dalam sidang sudah menjadi bagian dari fakta persidangan.
Ia menilai KPK perlu memanggil menantu dan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
”Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya dipanggil paling tidak."
Baca juga: Mahfud MD Sebut Bobby Seharusnya Dipanggil Terkait Tambang, Ini Jawaban Menantu Presiden Jokowi
"Kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu,” kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).
Ia mengatakan supaya Bobby dan Kahiyang tak perlu takut mendatangi KPK apabila tidak merasa bersalah.
”Kalau tidak (salah), ya, tidak usah takut. Tidak apa-apa, kan, malah gagah orang datang dipanggil," ungkap Mahfud.
Ia lalu membandingkan dengan dirinya yang sempat dituding menerima sejumlah uang mengenai kasus di Kotawaringin Barat saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu.