News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Ogah Disumpah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Gazalba Saleh (belakang pakai masker) hadir dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kakak kandung Gazalba Saleh bernama Bahdar Saleh dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Bahdar Saleh dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya sebagai terdakwa.

Baca juga: KPK Respons Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Pesan ke Wadirut RSUD Pasar Minggu dari Dalam Sel

Selain Bahdar Saleh, dalam persidangan yang sama, tim JPU juga menghadirkan saksi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Deny Setianto.

"Kepada saksi atas nama Deny Setianto dan saksi atas nama Bahdar Saleh dipersilakan masuk," ujar jaksa penuntut umum saat persidangan telah dibuka oleh Majelis Hakim.

Dalam persidangan kali ini, saksi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bersedia diambil sumpah, layaknya saksi-saksi pada umumnya.

Baca juga: Selain Chat Mesra, Hakim Agung Gazalba Saleh VC Teman Wanita, Tak Ingin Tanpa Hijab Dibuka di Sidang

Namun saksi Bahdar Saleh menolak untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat adiknya.

"Saya tetap mengundurkan diri Yang Mulia sebagai saksi untuk masalah adik kandung saya Yang Mulia, meskipun disumpah," ujar Bahdar di persidangan.

Mendengar penolakan untuk bersaksi itu, Majelis Hakim mengungkit bahwa Bahdar sebelumnya sempat diperiksa dalam tahap penyidikan.

Dari dua kali pemeriksaan saat tahap penyidikan, ada satu berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani.

"Saudara berapa kali diperiksa?" tanya Hakiim Ketua, Fahzal Hendri.

"Dua kali, Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Yang satu ada tanda tangan saudara nih?" kata Hakim.

"Ada," kata Bahdar.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Barang Lebih Privat Setelah Terima Pashmina Dari Teman Wanita

"Yang kedua tidak ada?"

"Tidak ada Yang Mulia."

Dengan kondisi seperti ini, Bahdar memang memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan dalam perkara adik kandungnya.

Namun karena dia telah diperiksa KPK pada tahap penyidikan, Majelis Hakim mencoba meyakinkan Bahdar untuk tetap diperiksa tanpa disumpah.

"Kalau saudara memberikan keterangan tanpa sumpah kan enggak masalah?" tanya Hakim Fahzal.

"Siap Yang Mulia."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Gazalba Saleh dijerat terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Baca juga: Akal-akalan Hakim Agung Gazalba Hindari Pajak Besar, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Ngaku Rp 3,5 Miliar

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini