News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Nama Nurdin Halid Muncul di Sidang Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Kata Jaksa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Bahdar mengaku dirinya mengenal Nurdin Halid.

Jaksa KPK lantas menanyakan apakah Bahdar dan Nurdin Halid pernah membahas suatu perkara.

“Beliau pernah menanyakan, saya nggak tahu permasalahannya apa, sudah saya forward,” jawab saksi Bahdar.

Mendengar jawaban itu, jaksa KPK heran maksud dari pernyataan saksi Bahdar tersebut di persidangan.

“Saya tidak tahu permasalahannya apa, saya hanya menerima saja dari dia untuk saya ketahui saja,” jawab Bahdar.

Jaksa KPK lalu menanyakan pernyataan saksi Bahdar soal pesan tersebut telah di-forward.

“Forward ke saya, untuk di-forward kembali ke saya,” jelas saksi.

Namun, Bahdar mengaku lupa saat ditanya apakah pesan tersebut di-forward kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Saya lupa pak,” ucap Bahdar.

Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini