News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota: Kita Lihat Kesiapannya, Pindah Rumah saja Ribet

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar sidang kabinet paripurna perdana di Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara, (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Jokowi menyatakan, sejatinya masih ada beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait teknis perpindahan ibu kota ini, bukan hanya hal administrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyikapi ihwal penerbitan Keputusan Presiden RI (Keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota.

Jokowi menyatakan, sejatinya masih ada beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait teknis perpindahan ibu kota ini, bukan hanya hal administrasi.

"Nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah Kepres nya atau Perpres nya," kata Jokowi saat ditemui awak media di kawasan Istana Garuda, IKN, seperti dilihat dari tayangan live Kompas TV, Senin (12/8/2024).

Kata Jokowi, perlu adanya pemantapan terhadap kesiapan di lapangan.

Menurut dia, tidak mudah dan jangan memudahkan persoalan perpindahan Ibu Kota tersebut.

Jokowi mengibaratkan kalau perpindahan rumah saja terbilang rumit, apalagi memindahkan Ibu Kota.

"Tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat kesiapan di lapangan harus kita lihat kesiapan perpindahan ini, pindah rumah saja kan kita itu waduh ribetnya, ini pindah Ibu Kota gitu, jadi jangan menggampangkan ya," tegas dia.

Sebagai informasi, kehadiran Presiden Jokowi ke Istana Garuda, IKN, Senin (12/8/2024) ini adalah untuk memimpin sidang kabinet paripurna bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga.

Ini merupakan agenda sidang kabinet perdana yang dilakukan oleh pemerintah di IKN setelah pembangunan Istana Garuda dipastikan rampung dan akan digunakan untuk upacara Bendera Merah Putih memperingati HUT RI ke-79, pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak para Menteri Sidang Kabinet di IKN: Betapa Bersihnya Udara di IKN

Diberitakan, Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa status DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara. Status tersebut bertahan hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Hal itu disampaikan Dini merespons isu bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).

Terkait kapan Keppres tersebut terbit menurut Dini tergantung dari Presiden Jokowi. Karena penerbitan Keppres merupakan kewenangan Presiden.

Menurut Dini, IKN akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres tersebut terbit. Dengan adanya Keppres tersebut nantinya otomatis pula Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," katanya.

"Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," Imbuhnya.

Istana kepresidenan masa depan yang sedang dibangun, yang akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus, terlihat di ibu kota masa depan Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2024. (Photo by AFP) (AFP/STR)

Menurut Dini pemerintah akan mengatur waktu agar penerbitan Keppres IKN dan UU DKJ jarak waktunya tidak terlalu jauh. Sehingga proses peralihan dapat berjalan dengan baik.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,"pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini