"Di tengah kondisi itu Mahkamah Konstitusi dituntut semakin adaptif, mampu mengikuti perkembangan Iptek, harus semakin profesional, memiliki cara pandang dan mindset lebih modern dibanding konsep modern ketika awal-awal MK berdiri," tambah hakim konstitusi itu.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan, pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dimulai dalam waktu dekat.
Ia menyebut, MK akan menjadi lembaga terakhir yang memutus sengketa Pilkada.
"Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, yang ujung rangkaian prosesnya, jika timbul sengketa merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus atau untuk mengadilinya," tuturnya.
Terkait hal itu, Suhartoyo berharap jajaran MK dapat berkontribusi dengan baik dalam sidang sengketa Pilkada.
"Jaga semangat, jaga integritas, jaga profesionalitas dan jaga stamina agar maka MK mampu menjalankan wewenang dengan sebaik-baiknya secara bermartabat aman damai dan berkeadilan," imbuh Suhartoyo.