Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mukhamad Misbakhun menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran strategis, terutama dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dia berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.
Menurut Misbakhun, desentralisasi fiskal merupakan proses distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemda-pemda.
Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota di DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Dalam perspektif pembangunan daerah, sinergi untuk mengawal desentralisasi pemerintahan dan kemandirian fiskal daerah terwujud, sehingga pemerataan pembangunan melalui otonomi daerah tercapai,” kata Misbakhun, Selasa (12/8/2024).
Baca juga: Misbakhun Bahas Asta Cita Prabowo-Gibran untuk Tema Pemeriksaan BPK
Lebih lanjut anggota Komisi XI DPR tersebut memerinci angka dana transfer dari pemerintah pusat ke seluruh pemda dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pada 2019, kata Misbakhun, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp 813 triliun atau setara 35,2 persen dari APBN 2019.
Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp 762,5 triliun atau hanya 29,4 persen.
Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp 785,7 triliun.
Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp 816,2 triliun.
Selanjutnya pada 2023, dana transfer meningkat menjadi Rp 825,4 triliun.
Meski demikian, porsinya di APBN 2024 tetap 26,4 persen.
Adapun pada APBN 2024, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp 857 triliun. Hanya saja, porsinya justru turun menjadi 25,8 persen.
Misbakhun menambahkan dari APBN yang nilainya ribuan triliun, ternyata dana transfer ke daerah tidak mencapai 50 persen.
“Apakah ini yang disebut profil desentralisasi fiskal kita?” ucap Misbakhun.
Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan pentingnya mengingatkan pemerintah soal porsi dana transfer ke daerah.
“Nah, inilah pentingnya BPK RI mengingatkan pemerintah bahwa desentralisasi fiskal kita butuh keseimbangan baru,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menyinggung soal peran para senator yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Legislator Golkar itu menegaskan DPD memiliki peran yang sangat fundamental dalam desentralisasi fiskal. DPD, kata Misbakhun, mewakili aspirasi daerah dan pemda.
“Aspirasi masyarakat daerah ini kalau tidak terwujud dalam desentralisasi fiskal, dalam bentuk ransfer daerah, maka saya katakan ini adalah sebuah proses yang harus dikoreksi,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan pentingnya BPK dan DPD menguatkan sinergi.
“Secara kelembagaan, BPK RI dan DPD dalam sebuah cabang keluasaan yang setara, ada anggota di dalamnya, dan anggota inilah yang membangun sinergi di dalamnya,” pungkasnya.