News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab Lewat Penerbitan SK Kepala BPIP Tahun 2024

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membuat aturan baru dengan memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka harus melepaskan jilbab saat menjalani pengukuhan mendapat kecaman keras masyarakat dan tokoh agama.

Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab.

Kecaman tersebut diunggah KH Cholil Nafis di Instagram @cholilnafis, Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.

KH Cholil Nafis kemudian memaparkan rincian poin-poin aturan tentang atribut kelengkapan seragam Paskibraka yang memperbolehkan mereka yang berhijab tetap mengenakan hijabnya saat bertugas.

KH Cholil Nafis juga menuding BPIP menyunat aturannya sendiri, mengakalinya sehingga aturan tentang mengenakan hijab bagi pasukan Paskibraka menjadi hilang.

BPIP menyunat aturan yang sudah ada dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan.

Berikut rincian postingan KH Cholil Nafis di Instagram:

 "BPIP YANG TAK PANCASILAIS DAN MELANGGAR KONSTITUSI

BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
.
Di poin ini dijelaskan tentang Kelengkapan dan Atribut. a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan
Paskibraka).

Baca juga: PPI Desak BPIP Beri Penjelasan soal Dugaan Anggota Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab

Nah, Peraturan BPIP RI ini di“sunnat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagaina redaksi berikut:

Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). K e c a k a p a n /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera.

Sungguh ini penyataan yg menyakitkan krn bermain2 dengan ajaran agama. Ini bukan kebhinakaan tapi pemaksaan utk penyeragaman.

Baca juga: PPI Sesalkan 18 Paskibraka Putri yang Lepas Hijab saat Pengukuhan: Pengaruh soal Kecantikan?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini