Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Sementara dalam petitum keduanya, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
Anwar Usman juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.
Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela. Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.
Kisruh Anwar Usman dengan Suhartoyo ini bermula ketika MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.
Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36) untuk maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, berbekal status sebagai Wali Kota Solo, meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan itu, Anwar Usman kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.
Seiring dengan dicopotnya Anwar Usman itu, Suhartoyo kemudian terpilih sebagai Ketua MK. Keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).
Anwar Usman sendiri sebenarnya ikut hadir dalam RPH itu bersama delapan hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.(tribun network/dod)