News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB ke Perusahaan Lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waskita Karya mensubkontrakkan proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung korupsi ke perusahaan lainnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) mensubkontrakkan proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung korupsi kepada perusahaan lainnya.

Langkah PT Waskita Karya mensubkontrakkan pekerjaan itu saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Main projectnya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain. Disubkon," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Tessa menjawab diplomatis saat disinggung apakah langkah mensubkontrakkan pekerjaan oleh perusahaan pelat merah bidang konstruksi tersebut melanggar aturan atau tidak.

Yang jelas, kata Tessa, hal tersebut menjadi satu di antara yang didalami penyidik KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

"Iya itu masih didalami sama penyidiknya, apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak. Nanti kita cek," kata dia.

Tessa juga tak mau menjawab lebih saat disinggung soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut.

Ia hanya menegaskan pengusutan saat ini karena adanya perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara.

"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami," tutur Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.

Adapun proyek tersebut memakan anggaran hingga Rp20 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini