News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kubu Harvey Moeis Sebut Tuduhan soal Kewajiban Reklamasi Area Tambang ke Kliennya Salah Alamat

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Kuasa hukum Harvey Moeis sebut tuduhan pada kliennya dalam surat dakwaan salah alamat, kewajiban reklamasi area pertambangan kewajiban perusahaan pelaksana pertambangan.

Junaedi melanjutkan, skema kerjasama yang terjadi antara PT Timah dan smelter-smelter swasta adalah kerjasama yang terjalin karena kebutuhan PT Timah dalam menaikkan produksi logam timah.

"Harvey Moeis tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah, karena Harvey Moeis, tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," sambung dia.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, menurut Junaedi, kliennya tidak memiliki keterkaitan apalagi kewajiban apapun dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp 300 triliun.

"Posisi Harvey Moeis nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan" tegasnya.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.

Berkaitan dengan dakwaan tersebut, Junaedi menerangkan, dana tersebut bukan dana yang digunakan oleh gratifikasi melainkan dan CSR (corporate social responsibility) dari seluruh smelter.

Dana yang diperoleh tersebut, digunakan untuk berbagai kegiatan community development di Bangka Belitung, seperti sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan covid dan alat kesehatan, dan lain-lain.

"Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya, dan bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, tetapi untuk berbagai kegiatan community development yang akan disampaikan pada tahap pembuktian" beber Junaedi.

Baca juga: Jaksa Siapkan Dakwaan Crazy Rich PIK Helena Lim, Susul Harvey Moeis Jadi Terdakwa

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, menurut Junaedi, segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah tepat.

Bahkan, ia juga mempertanyakan aksi penyitaan terhadap kekayaan Harvey Moeis dan istrinya yang dinilai tidak bekaitan dengan tuduhan korupsi tersebut.

"Harta yang disita saat ini adalah harta dari penghasilan Harvey Moeis sendiri sebagai pengusaha, bahkan terdapat pula aset yang merupakan hasil dari jerih payah istrinya, contohnya seperti 88 tas branded itu merupakan hasil endorsement," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini