Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Masyarakat Bisa Terima Bansos hingga Rp 1 Jutaan
Nah, lantaran keempat bansos ini cair dalam waktu yang bersamaan di bulan Agustus 2024, maka masyarakat yang menjadi penerima bisa mendapatkan uang tunai sekira Rp 1 jutaan.
Misalnya masyarakat itu adalah penerima PKH dengan kategori ibu hamil, maka dia akan menerima bansos PKH tahap 3 sebesar Rp 750 ribu.
Ditambah juga menjadi penerima bantuan sembako dan beras, maka KPM itu mendapatkan bansos sembako Rp 400 ribu dan beras 20 kg.
Sehingga total bansos yang diterima KPM itu adalah Rp 1.150.000. Untuk bansos PBI JKN tidak dihitung karena langsung dibayarkan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)