News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Golkar Serahkan Surat Rekomendasi Kepada Yuni Sulaiman Untuk Maju Pilwalkot Banjarmasin

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Kalimantan Bambang Heri Purnama menyerahkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi kepada Ketua DPD Golkar Banjarmasin H Yuni Abdi Nur Sulaiman untuk maju sebagai calon walikota Banjarmasin dalam Pilkada 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada Ketua DPD Golkar Banjarmasin H Yuni Abdi Nur Sulaiman untuk maju sebagai calon walikota Banjarmasin dalam Pilkada 2024, Kamis (15/8/2024).

Surat keputusan rekomendasi tersebut diserahkan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Kalimantan Bambang Heri Purnama.

Surat dengan nomor Skep-967/DPP/GOLKAR/VIII/2024 bertanda tangan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum dan Lodewijk F Paulus selaku Sekjen yang ditetapkan 6 Agustus 2024 di Jakarta tersebut diserahkan kepada Yuni di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

SK tersebut tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024.

Terdapat 6 poin penting dalam SK tersebut yakni:

1. Mengesahkan dan menetapkan Sdr. Yuni Abdi Nur Sulaiman sebagai Calon Walikota Banjarmasin dan Sdr. Muhammad Rian Zulfikar sebagai Calon Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Prabowo Minta PPP dan NasDem Tidak Berbeda Dukungan Dengan KIM di Pilkada 2024

2. Kepada DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menugaskan DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah dietapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

4. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

5. Dengan diterbitkan surat keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Skep-830/DPP/GOLKAR/ VIl/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai Golkar Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, dinyatakan tidak berlaku.

6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: PDIP Tak Masalah PAN Usung Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jateng

Usai penyerahan, Bambang mengatakan SK tersebut diterimanya dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Ia mengatakan kiprah Yuni sebagai kader Golkar telah terbukti dalam memenangkan Golkar dalam Pileg dan Pilpres 2024 di Kota Banjarmasin.

Untuk itu, kata dia, partai Golkar mendukung kadernya maju menjadi calon walikota Banjarmasin.

"Golkar komitmen mendukung kadernya yang terbaik. Saya mohon doa kepada semua mudah-mudahan Pak Yuni sukses, dan wakilnya Pak Rian," kata dia.

"Partai Golkar kan lucu kalau tidak mendukung kadernya di mana beliau, orang tuanya juga tokoh Golkar yang tidak disanksikan lagi kesuksesan beliau. Dan sudah pantas lah. Tidak ada celah untuk Pak Yuni untuk tidak dicalonkan," sambung dia.

Yuni mengaku bersyukur atas penyerahan SK rekomendasi dari DPP tersebut.

Dengan SK tersebut ia mengaku bercita-cita untuk melanjutkan ayahnya, H Abdussamad Sulaiman, di Partai Golkar.

"Tentunya Golkar alhamdulillah memenangkan Pileg kemarin, tetapi kan masih belum cukup ini untuk kita bisa mengusung sendiri dengan 9 kursi, jadi kami kurang dua kursi dan alhamdulillah saudara Rian untuk juga bisa kita, insya Allah PAN juga akan mendukung kita," kata dia.

Ia mengatakan setelah ini dirinya akan konsentrasi untuk pendaftaran di KPU.

Yuni juga menegaskan kesiapan mesin partai untuk memenangkan dirinya dalam Pilwalkot Banjarmasin 2024.

"Untuk mesin partai itu sudah siap, sudah sangat siap, sudah saya siapkan dari awal. Tinggal bergerak saja lagi," kata dia.

Terkait dengan SK rekomendasi sebelumnya yang dikeluarkan DPP Golkar untuk Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor dan Supian Akbari, ia mengatakan telah mengetahuinya.

Namun, kata dia, dengan adanya perubahan dari DPP Partai Golkar melalui SK rekomendasi yang diterimanya, maka dirinya akan melakukan konsolidasi internal dengan kader-kader Golkar di Kota Banjarmasin.

Ia pun mengajak seluruh kader Golkar di Kota Banjarmasin untuk menghormati keputusan DPP Partai Golkar.

Selain itu, Yuni juga bertekad untuk membangun keharmonisan kepada kader-kader Golkar yang merasa kecewa terkait perubahan SK rekomendasi tersebut.

"Pokoknya saya nggak mau ada saling kekecewaan. Nggak mau. Saya harus kebersamaan. Kita harus bergembira, tidak ada boleh ada rasa kekecewaan," kata dia.

Akan tetapi, ia mengaku belum lega dengan dikeluarkannya SK rekomendasi untuk dirinya mengingat dirinya belum mendapatkan dokumen model B1-KWK sebagai modal untuk mendaftar di KPU.

Ia mengaku baru akan lega apabila sudah memenangkan Pilwalkot Banjarmasin 2024.

"Kalau dibilang lega si masih belum. Karena kan semua belum B1KWK. Tentunya sampai nanti ini dan juga bagaimana memenangkan Pilkadanya. Kalau sudah menang baru lega," kata dia.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar Banjarmasin, Syarifuddin Ardasa juga menekankan pada poin kelima yang tercantum pada SK rekomendasi tersebut.

Poin kelima tersebut, menurutnya menegaskan bahwa SK yang diterima Yuni dan Rian tersebut menganulir SK sebelumnya yang dikeluarkan untuk Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor dan Supian Akbari.

"Jadi poin 5 ini menerangkan bahwa SK sebelumnya yang terbit kepada Arifin itu dianulir dengan terbitnya ini. Sekali lagi kita taat asas, taat aturan, dan ini DPP yang menerbitkan," kata dia.

"Surat terbaru penegasan dan menganulir surat SK yang sebelumnya," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini