"Dan, meminta pertanggungjawaban HAM sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengevaluasi Pimpinan BPIP sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.
"Publik diimbau untuk tidak terprovokasi, tidak main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan bahwa pihak berwenang menuntaskan kasus ini," pungkasnya.
18 Paskibraka Lepas Jilbab
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN, Selasa (13/8/2024).
Hal tersebut kemudian menimbulkan banyak protes hingga BPIP didesak memberikan klarifikasi.
Adapun, BPIP menjadi penanggung jawab Paskibraka Nasional sejak 2022 lalu.
Sementara itu, tahun-tahun sebelumnya, penanggung jawab Paskibraka adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Merespons polemik tersebut, BPIB pun menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, penampilan Paskibraka putri itu merupakan bentuk kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dilansir Kompas.com.
Yudian memastikan, Paskibraka Nasional putri itu hanya melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Jika latihan, katanya, Paskibraka putri bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian lanjut menjelaskan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Baca juga: Pelajar Islam Indonesia Kecam Kebijakan Paskibraka 2024 Wajib Copot Jilbab: Diskrikiminatif