"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.
Ditambah lagi, BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.
PPI Sesalkan 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab saat Pengukuhan
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan soal para petugas Paskibraka Nasional putri yang melepas jilbab tersebut.
Padahal, sejak awal, mereka semua memakai jilbab, tetapi dari belasan orang itu, tak ada satupun yang memakainya saat pengukuhan.
"Ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman (PPI) dari Provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Ketua Umum PP PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di Sekretariat PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Gousta pun menyesalkan hal ini karena baru pertama terjadi, setelah tanggung jawab petugas Paskibraka dipegang oleh BPIP sejak 2022.
"Hal ini tidak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya?" ungkapnya.
Gousta kemudian mengatakan, penggunaan hijab tidak akan mengganggu para petugas saat melakukan upacara nantinya.
Dengan adanya polemik ini, menurut Gousta, akan mencederai kebhinekaan dari bangsa Indonesia dan juga melanggar Pancasila itu sendiri.
"Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan hijab/jilbab, juga pada saat-saat latihan, renungan suci dan bahkan gladi mereka masih diizinkan menggunakan hijab/jilbab."
"Lalu kenapa pada saat Pengukuhan 'dilarang' menggunakan hijab/jilbab atau bahasa lain 'diseragamkan' untuk tidak menggunakan hijab/jilbab?" tuturnya.
"Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri? Lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," sambungnya.
Gousta pun menegaskan, pihaknya menolak keras jika memang kebijakan pelarangan memakai hijab ini dilakukan.