News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Ungkap Alasan Tolak Anwar Usman Minta Jadi Ketua MK Lagi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo yang menyatakan pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo yang menyatakan pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah.

Namun demikian, ada satu-satunya gugatan Anwar Usman yang tidak dikabulkan oleh PTUN, yakni terkait permintaannya untuk dipulihkan seperti semula jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman untuk Dipulihkan sebagai Ketua MK

Untuk diketahui, jajaran majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara ini dipimpin oleh Oenoen Pratiwi, dibantu dua anggota Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, pengangkatan Ketua MK yang baru telah dibahas dan disepakati secara langsung dalam rapat pleno Hakim MK.

"Secara substansi kemufakatan Rapat Pleno Hakim MK telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, maka Pengadilan menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian dikutip dari salinan Putusan PTUN Jakarta 604/G/2023/PTUN.JKT, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, majelis hakim PTUN juga menilai, diterbitkannya Keputusan Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023.

Melalui putusan tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap hakim Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Kemudian, MKMK meminta agar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman untuk Dipulihkan sebagai Ketua MK

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," demikian petikan amar putusan MKMK yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, merespons putusan PTUN Jakarta a quo, Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, MK akan mengajukan upaya hukum banding.

Langkah tersebut sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh delapan hakim konstitusi, tanpa dihadiri Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini