News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Ramai-ramai Kritik BPIP soal Aturan Paskibraka Putri Lepas Jilbab: DPR, Muhammadiyah, hingga KPAI

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Memasuki 79 tahun kemerdekaan Indonesia masih ada pejabat publik cacat nalar kemanusiaan universal dan kasus jadul begini," ungkapnya, Kamis (15/8/2024).

Maneger menyarankan agar larangan anggota Paskibraka memakai jilbab untuk segera dicabut.

Ia juga mendesak anggota Paskibraka putri yang memang memakai jilbab untuk tetap memakai jilbab saat melaksanakan tugas pada Upacara 17 Agustus 2024.

"Pertama, ini cacat nalar relasi kuasa. Adik-adik pendaftar Paskibraka saat disodori pernyataan semacam itu pastilah dalam situasi 'terpaksa'. Ini terjadi relasi kuasa yang tidak berimbang," ungkapnya.

"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun."

"Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat nalar konstitusional," imbuhnya.

Baca juga: Istana Buka Suara Soal 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan

KPAI Turut Mengecam

Pernyataan senada disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KAPI), Aris Adi Leksono.

Aris menyatakan, tindakan pelarangan Paskibraka putri memakai jilbab merupakan bentuk intoleransi dan diskriminatif.

Ia juga menyebut tindakan itu berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris, Rabu (14/8/2024).

Menurut Aris, KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Hasilnya, KPAI menilai standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip perlindungan anak.

"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.

Kata Istana

Sementara itu, Istana melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekankan agar menghormati keyakinan para Paskibraka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini