TRIBUNNEWS.COM - Beragam kritik bermunculan usai sebanyak 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional melepas jilbab saat pengukuhan, Selasa (12/8/2024).
Adapun pengukuhan dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai banyak kritik.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi telah menegaskan bahwa tidak ada paksaan melepas jilbab saat pengukuhan.
Ia menyebut, para Paskibraka putri itu secara sukarela melepas jilbab karena mengikuti peraturan yang ada.
Yudian lantas menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.
Komentar DPR RI
Terkait polemik tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengecam BPIP yang memberikan instruksi pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka wanita.
"Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut," kata Guspardi, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Tanggapi Polemik Jilbab Paskibraka, Ketum JSIT Indonesia: Jilbab Bagian Pengamalan Nilai Pancasila
Ia menilai, arahan untuk melepas jilbab bagi Paskibraka putri adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan agama.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan tampil optimal saat bertugas.
Muhammadiyah: Aturan BPIP Cacat Nalar
Kritik juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Maneger Nasution.
Ia mengatakan, larangan Paskibraka berjilbab merupakan pelanggaran HAM dan inkonstitusional.