TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025.
Penyampaian pidato mengenai RUU APBN tersebut, disampaikan Jokowi di Gedung Parlemen DPR RI, Jumat (16/8/2024) siang.
Dalam pidatonya, Jokowi membeberkan, jumlah anggaran yang dialokasikan pada tahun 2025 sebesar Rp 3.613,1 triliun.
Menurut Jokowi, pemerintah akan menjaga betul alokasi anggaran pemerintah tersebut.
"Belanja akan dijaga benar-benar efisian dan produktif, agar selain mendukung program prioritas pemerintah, juga dapat menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian, inovasi pembiayaan yang fleksibel dengan kehatian-hatian yang tinggi akan terus ditingkatkan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha, penguatan peran lembaga pengelola inovasi, pendalaman pasar keuangan," kata Jokowi, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Adapun gambaran besar arsitektur RAPBN 2025 adalah belanja negara direncanakan Rp 3.613,1 triliun.
Anggaran tersebut, terdiri dari belanja pemerintah pusat 2.693,2 triliun dan transfer ke daerah Rp 919,9 triliun.
Kemudian, anggaran pendidikan sebesar Rp 722,6 triliun, yang dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah dan pengembangan sekolah unggulan, serta perluasan program beasiswa, kemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia dan pengembangan riset.
Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 504,7 triliun untuk mengurangi beban masyarakarat miskin dan rentan, serta mengakselerasi pengentasan kemiskinan yang dilakukan tepat sasaran.
Anggaran keseharan direncanakan Rp 197,8 triliun atau 5,5 persen dari belanjar negara untuk peningkatan kualitas dan keterjangkauan layanan, percepatan penurunan stunting dan penyakit menular seperti TBC, serta penyediaan pemeriksaan kesehatan gratis.
Jokowi melanjutkan, untuk anggaran ketahanan pangan Rp 124,4 triliun diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas, menjaga ketersediaan keterjangkauan harga pangan, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses pembiyaaan bagi petani.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PSSI Tegaskan Biaya Carter Pesawat untuk Timnas Indonesia Tidak Pakai APBN
Adapun untuk pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp 400,3 triliun.
"Terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembambangunan IKN," ucap Jokowi.
Selain itu, Jokowi menjelaskan, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 919,9 triliun.
Anggaran tersebut, untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, untuk harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjatangan antar daerah, memperkokoh antar daerah.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato mengenai nota keuangan di Gedung Parlemen DPR RI, Jumat (16/8/2024) siang.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, gelaran nota keuangan ini dilakukan pada 16 Agustus setiap tahunnya.
Sementara nota keuangan merupakan dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan Undang-undang APBN, meliputi rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang dijalankan oleh pemerintah dalam satu periode anggaran. Biasanya, selama satu tahun fiskal.
Adapun isi dari nota keuangan adalah pertama. Asumsi Dasar Makro artinya pada nota keuangan akan mencantumkan sumber data yang digunakan dalam menghitung proyeksi keuangan, serta asumsi- asumsi yang mendasari perhitungan tersebut seperti asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai tukar.
Kedua, Pendapatan. Bagian ini menjelaskan berbagai sumber pendapatan negara yang diharapkan seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN). kepabeanan dan cukai dan lain-lain. Rencana pendapatan ini akan menjadi dasar untuk perencanaan pengeluaran pemerintah.
Baca juga: Presiden Jokowi Hari Ini Sampaikan Nota Keuangan, Berikut Penjelasan dan Isinya
Ketiga, Belanja Negara. Rincian pengeluaran pemerintah dijelaskan dalam bagian ini, mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sektor lainnya. Setiap sektor diberikan alokasi dana berdasarkan prioritas dan tujuan pemerintah.
Keempat, Arah Kebijakan Fiskal. Nota keuangan juga memuat kebijakan fiskal yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan di tahun berjalan, seperti rencana perubahan tarif pajak, pengurangan atau peningkatan subsidi serta insentif ekonomi untuk mendorong investasi atau pertumbuhan sektor tertentu.
Kelima, Defisit dan Pembiayaan Anggaran. Bagian ini memuat sumber pembiayaan yang direncanakan untuk mengatasi defisit.
Hal ini meliputi rincian tentang jumlah utang yang akan diterbitkan, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga yang diperkirakan serta rencana pembayaran kembali.
Keenam. Risiko dan Tantangan. Bagian ini mengidentifikasi risiko dan tantangan yang mungkin memengaruhi pelaksanaan rencana keuangan, seperti fluktuasi harga komoditas global, perubahan kondisi ekonomi global atau risiko dalam implementasi kebijakan.
"Nota keuangan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang bijaksana oleh pemerintah," tulis dalam lama website djpb.kemenkeu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh)