"Kita akan berhadapan dengan orang-orang yang meminpin daerah nanti dengan cara otoriter. Kenapa otoriter bisa terjadi? Karena dia menjadi orang satu-satunya di wilayah itu yang memiliki otoritas politik, karena tidak ada kompetitornya," lanjut dia.
Ia juga memandang calon tunggal adalah upaya politik yang tidak dilakukan aktor tunggal melainkan dilakukan banyak aktor.
Dalam ilmu politik, menurut dia, kondisi itu disebut monopoli politik di wilayah lokal atau di suatu daerah baik itu provinsi, kabupaten atau kota oleh orang kuat lokal.
"Nah orang kuat lokal ini biasanya adalah pertahana dalam politik atau orang yang didukung oleh banyak kekuatan politik, untuk menjadi orang kuat di wilayah itu secara baru, untuk menyingkirkan kompetitornya yang lain," kata Amiruddin.
Baca juga: Momen Puan Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran dan Bamsoet Layangkan 2 Pantun
Perlu Diatur
Melihat kondisi tersebut, Anggota KPU RI Periode 2017 sampai 2022 Evi Novilda Ginting, memandang KPU bisa memfasilitasi pendukung kotak kosong.
Namun, menurut dia, apabila muncul kekhawatiran KPU tidak independen maka menurutnya ada cara yang bisa dilakukan untuk meredam kekhawatiran itu.
"Misalnya menyerahkan, atau bisa mengakreditasi lembaga-lembaga di daerah yang bisa melakukan dan difasilitasi melalui kampanyenya," kata Evi.
"Ini tentu perlu diatur agar kemudian semua proses baik itu di pencalonan maupun di kampanye itu bisa berjalan dengan tertib. Dan semua pihak bisa saling menghormati," sambung Evi.
Selain itu, ia juga memandang regulasi yang terkait dengan implikasi ketika kotak kosong memenangkan kontestasi juga tetap perlu dirumuskan.
Hal tersebut, menurutnya juga perlu dilakukan dalam rangka keadilan bagi calon tunggal yang ikut kontestasi.
"Kita harapkan juga ini bisa mendapatkan perbaikan-perbaikan ke depannya," kata Evi.