"Jadi ini memang suatu babak baru dari Jessica. Jadi itulah mungkin kita akan banyak planning-planning (rencana-rencana) bagaimana selanjutnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Otto menyampaikan terima kasih kepada media massa karena sudah memberikan perhatian kepada kasus yang menjerat Jessica.
"Mudah-mudahan bisa dibantu ya dibantu untuk adil saja. Bagi saya sudah mendapatkan suatu yang baik," ucapnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jika vonis penjara 20 tahun, mestinya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Adapun Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.39 WIB.
Jessica tampak mengenakan baju biru dan celana cokelat.
Tak butuh lama, ia langsung masuk ke mobil Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, sambil mengumbar senyum.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, terlihat menyambut pembebasan Jessica.
Jessica menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan menjalani pembebasan di Bapas.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)