TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan kliennya itu kini resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan bebasnya Jessica itu setelah pihaknya selesai melakukan serah terima dokumen mengenai kebebasan kliennya tersebut.
Hal itu disampaikan Otto kepada awak media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Kendati demikian, Otto mengungkapkan Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang diterapkan oleh Lapas Pondok Bambu tempat kliennya itu menjalani tahanan.
Hal itu mesti dilakukan Jessica lantaran status kebebasan kliennya merupakan bebas bersyarat alias bukan bebas murni.
"Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," jelasnya.
Sebelum mengurus kebebasannya di Bapas Jakarta Timur, sebelumnya Jessica Wongso terlebih dahulu keluar dari Lapas Pondok Bambu tempat dirinya menjalani tahanan.
Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.