TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar (Dubes) RI untuk Kazakhstan dan Republik Tajikistan Fadjroel Rachman memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelang akhir masa pemerintahannya.
"Terobosan yang sangat strategis, maju, modern," kata Fadjroel Rachman dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).
Fadjroel Rachman optimis langkah Jokowi akan meningkatkan kinerja komunikasi Presiden dan lembaga kepresidenan secara efektif dan efisien di bawah satu kantor khusus yaitu Kantor Komunikasi Presiden.
"Sepanjang pengalaman saya sebagai Juru Bicara Presiden, tiadanya Kantor Komunikasi Presiden sebagai lembaga yang secara struktur utuh, lengkap, berdaya, dan spesifik serta tiadanya regulasi khusus yang mengaturnya, mengakibatkan kerja Juru Bicara Presiden sangat tidak efektif, tidak efisien, bahkan tanpa arah," ujarnya.
Padahal, kata dia, Juru Bicara Presiden adalah ujung tombak strategis komunikasi presiden.
"Sekarang jelas dan tegas ada Kantor Komunikasi Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," ucap Fadjroel.
Fadjroel mengaku pernah mengusulkan secara langsung kepada Presiden Jokowi ketika menjabat sebagai Juru Bicara Presiden pada periode 2019-2021.
Menurutnya, keberadaan Kantor Komunikasi Kepresidenan sangat penting untuk mengelola komunikasi secara ilmiah berbasis data akurat.
"Serta melaksanakan atau menyampaikan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden kepada Kementerian/Lembaga, serta unsur-unsur pentaheliks komunikasi seperti pemerintahan pusat dan daerah, perguruan tinggi, lingkungan bisnis, komunitas/publik, dan media massa. Dalam lingkup, di dalam negeri mau pun di luar negeri, tanpa kecuali," papar Fadjroel.
Baca juga: Menjelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan
Peraih Doktor Komunikasi lulusan Universitas Indonesia ini mengajak semua pihak menyambut lahirnya Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Fadjroel mengimbau semua kalangan profesional (swasta dan pemerintah) serta akademisi di perguruan tinggi yang bergelut di dunia komunikasi dapat dilibatkan secara aktif dalam merumuskan sebuah Kantor Komunikasi Kepresidenan yang ideal.
Dia menilai, hal tersebut penting agar perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, serta hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional, dan profesional.
Adapun, pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Salinan Perpres pembentukan Kantor Komunikasi Presiden ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024, dan diketahui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.