Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat menghadirkan Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: KPK Geledah Gedung Pemprov Jatim, Tessa Mahardhika: Kasus Dana Hibah
Wisnu mengungkap adanya permintaan pengiriman durian Musang King ke rumah dinas (rumdin) SYL yang harganya mencapai Rp46 juta.
Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait pengeluaran untuk pembelian durian ke rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra.
Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian Musang King tersebut.
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa.
"Iya, pernah," jawab Wisnu.
"Durian apa ini?" tanya jaksa.
"Durian Musang King," jawab Wisnu.
"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian. Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Wisnu.
"Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?" tanya jaksa.
Baca juga: KPK Geledah Gedung Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Suap Dana Hibah
"Biasanya kalau durian itu info dari Panji juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui kepala badan. Jadi nanti kalau melalui kepada badan, kepala badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan," jawab Wisnu.
Jaksa lalu merincikan permintaan pembelian durian itu dari harga Rp22 juta hingga Rp46 juta.
Dia mengatakan permintaan itu selalu disampaikan ke Badan Karantina Pertanian.