Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Janji Penuhi Panggilan KPK Pada 20 Agustus 2024 Terkait Kasus DJKA
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dia adalah mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan) Wisnu Haryana.
"Tersangka Kementan baru satu ini," kata sumber Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).
Baca juga: KPK Periksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Usut Kasus Suap DJKA Kemenhub
Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH [Wisnu Haryana], IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray ini terjadi pada 2021. Waktu itu yang menjabat sebagai menteri pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
Total uang pemerasan yang diraup SYL bersama-sama dengan Kasdi, dan Hatta yakni Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS.
Ketiganya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
SYL dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Kasdi dan Hatta divonis masing-masing empat tahun penjara.