News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin oleh Orang-orang, Jessica Wongso: Mereka Tidak Kenal Saya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica menilai, selalu berpikir positif merupakan kunci selama menjalani hukuman.

"Pasti ada up and down-nya. Karena di lapas, walaupun diperlakukan dengan baik, tapi saya jauh dar keluarga dan teman-teman. Mungkin itu hal yang paling berat untuk saya," imbuh Jessica.

Jessica turut menceritakan satu hari setelah penetapan vonis kepada dirinya.

Ia mengaku sedih dan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Ya sudah divonis begitu. Saya sedih, saya nangis, tapi pengacara saya bilang masih mau memperjuangkan."

"Ya sudah saya percaya saja dengan itu," tutur Jessica.

Jessica mengaku, tidak mau pikirannya terbebani dengan kasusnya.

Ia memilih melakukan berbagai hal selama di penjara.

"Jadi berusaha menyembukan diri, begitu saja," katanya.

Terakhir, Jessica merasa dirinya diperlakukan tidak adil selama perjalanan kasusnya di persidangan.

Menurutnya, ketidak adilan tidak hanya dialaminya.

Namun, juga pihak-pihak yang membelanya selama di kasusnya naik ke meja hijau.

"Ya pastinya, saya diperlakukan tidak adil. Pada saat persingan, bukan hanya saya."

"Pengacara saya juga, saksi-saksi yang dibawa pengacara. Banyak yang diperlakukan tidak adil," tegasnya.

Baca juga: Jessica Tetap Ajukan Peninjauan Kembali, Pekan ini Segera Didaftarkan ke Mahkamah Agung 

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso tiba untuk mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini