TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP tersenyum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan Selasa (20/8/2024).
PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.
MK memutuskan partai non seat alias partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Dalam putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60 tahun 2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
PDIP berpeluang memberikan dukungan untuk Anies dalam Pilkada Jakarta 2024 berkat putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Harapan Anies untuk maju Pilkada Jakarta sebelumnya sempat pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tiga partai politik ini memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.
Bakal pasangan calon lainnya adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur independen dan dinyatakan lolos untuk bertarung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di palagan Jakarta.
Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.