TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) membuka pengadaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Adapun pendaftaran CPNS Kementerian ATR/BPN 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.
Mengutip dari laman resminya, pada pengadaan CPNS 2024, Kementerian ATR/BPN akan membuka 1.336 formasi.
Formasi tersebut terbagi menjadi dua yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Untuk formasi kebutuhan khusus terdiri dari penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.
Formasi CPNS Kementerian ATR/BPN 2024
Mengacu pengumuman Nomor 4/Peng-100.KP/03/01/VIII/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2024, berikut rincian formasi CPNS Kementerian ATR/BPN 2024 :
- Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 formasi
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 3 formasi
- Penata Kadastral Ahli Pertama: 20 formasi
- Penata Pertanahan Ahli Pertama: 1.285 formasi
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 5 formasi
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 5 formasi
- Perencana Ahli Pertama: 2 formasi
- Pranata Komputer Ahli Pertama: 15 formasi.
Link Daftar CPNS BPN 2024
Link pendaftaran CPNS 2024 dapat diakses semua kalangan baik lulusan SMA dan lulusan S1, S2, atau S3.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id
Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPNS ATR/BPN 2024 dapat dilihat dalam link berikut:
Link formasi CPNS ATR/BPN 2024.
Baca juga: Formasi CASN Komnas HAM 2024, Lengkap dengan Link dan Syarat Pendaftarannya
Syarat Daftar CPNS BPN 2024
Berikut persyaratan umum CPNS Kementerian ATR/BPN:
1. Warga Negara Indonesia yang memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta