News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Daftar 29 Tas Mewah Senilai Rp 1,76 Miliar Milik Helena Lim yang Dibeli Pakai Duit Korupsi Timah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim membeli 29 tas branded yang diduga hasil dari korupsi tata niaga komoditas timah.

Fakta tersebut diungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

29 tas mewah tersebut, kata jaksa, merupakan bagian dari aset yang dibeli Helena Lim, hasil dari membantu Harvey Moeis dalam menyamarkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian, antara lain pembelian tas mewah," ujar jaksa penuntut umum dalam membacakan dakwaannya.

Seluruh tas branded yang dibeli, memiliki harga Rp 20 juta hingga Rp 150 juta.

Adapun total harga dari 29 tas tersebut senilai Rp 1,76 miliar.

Baca juga: Helena Lim Didakwa Pakai Duit Hasil Korupsi Timah Untuk Beli Rumah di PIK Hingga 29 Tas Mewah

Dari 29 tas mewah itu, tiga di antaranya bermerek Loius Vuitton, dua Chanel, satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan 26 Hermes.

Termahal, Helena membeli tas Hermes model Birkin Cargo 25 PHW stamp U seharga Rp 150 juta.

"Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin Cargo 25 PHW stamp U (2022), Bahan Canvas, warna Desert/Coklat tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 150.000.000," kata jaksa.

Kemudian delapan di antaranya, tidak dapat diidentifikasi, yakni satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan enam Hermes.

Baca juga: Helena Lim Didakwa Terima dan Distribusikan Dana Pengamanan Korupsi Timah Senilai Rp 420 Miliar

Berikut merupakan rincian 29 tas yang diduga dibeli Helena Lim untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi timah:

1. Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Petite Boite Chapeau Handbag, Bahan Monogram Canvas, warna Coklat tahun 2018 dengan harga sekitar Rp 40.000.000;

2. Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Petite Malle, Bahan Monogram Canvas, warna Coklat tahun 2018 dengan harga sekitar Rp 50.000.000;

3. Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel Rattan Vanity Case Bag, Bahan Lainnya/ Lambskin, warna Beige tahun 2019 dengan harga sekitar Rp 30.000.000;

4. Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Mini Flap Bag Tweed, Bahan Lainnya/ Tweed, warna Metal Green tahun 2019 dengan harga sekitar Rp 40.000.000;

5. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Kelly Colormatic GHW stamp U (2022), Bahan Box Calf Leather, warna Putih tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 110.000.000;

6. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Kelly 25 PHW stamp Z (2021), Bahan Epsom Leather, warna putih tahun 2021 dengan harga sekitar Rp 110.000.000;

7. Satu unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported), model Constance 18 stamp B (2023), warna Navy tahun 2023 dengan harga sekitar Rp 80.000.000;

8. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, Model Constance 18 GHW stamp C (2018), Bahan Epsom Leather, warna Jane/Kuning tahun 2018 dengan harga sekitar Rp 70.000.000;

9. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, Model Birkin 25 GHW stamp D (2019), Bahan Togo Leather, warna Navy tahun 2019 dengan harga sekitar Rp 120.000.000;

10. Satu unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported), model Constance GHW stamp B (2023), Bahan Epsom Leather tahun 2023 dengan harga sekitar Rp 90.000.000;

11. Satu unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported), model Mini Kelly GHW Stamp B (2023), warna coklat tahun 2023 dengan harga sekitar Rp 80.000.000;

12. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Kelly Pochette GHW stamp Y (2020), Bahan Swift Leather, warna Noir/ Hitam tahun 2020 dengan harga sekitar Rp 80.000.000;

13. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Kelly Mini GHW stamp U (2022), Bahan Epsom Leather, warna Etoupe tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 80.000.000;

14. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin Cargo 25 PHW stamp U (2022), Bahan Canvas, warna Hitam/Blue Marine tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 140.000.000;

15. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin Cargo 25 PHW stamp U (2022), Bahan Canvas, warna Desert/Coklat tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 150.000.000;

16. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Constance GHW stamp U (2022), Bahan Epsom Leather, warna Etoupe tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 80.000.000;

17. Satu unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported), model Constance 18 PHW stamp C (2018), Bahan Ostrich Leather, warna Navy tahun 2018 dengan harga sekitar Rp 100.000.000;

18. Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Luggage, Bahan Monogram Canvas, warna Coklat tahun 2019 dengan harga sekitar Rp 20.000.000;

19. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, Model Kelly GHW stamp D (2019), Bahan Epsom Leather, warna Gold tahun 2019 dengan harga sekitar Rp 100.000.000;

20. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin 25 GHW stamp U (2022), Bahan Epsom Leather, warna Etoupe tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 120.000.000;

21. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Kelly Mini PHW stamp Z (2021), Bahan Epsom Leather, warna Red-Rose tahun 2021 dengan harga sekitar Rp 70.000.000;

22. Satu unit tas Faure Le Page berwarna hitam tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

23. Satu unit tas Lanvin berwarna cream tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

24. Satu unit tas Hermes Kelly berwarna navy tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

25. Satu unit tas Hermes Birkin berwarna coklat tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

26. Satu unit tas Hermes Birkin berwarna merah tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

27. Satu unit tas Hermes Birkin berwarna hitam tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

28. Satu unit tas Hermes Kelly Ostrich berwarna orange tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nam Helena; dan

29. Satu unit tas Hermes Constance Crocodile berwarna maroon tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena.

Menurut jaksa, Helena dalam perkara ini membantu Harvey Moeis menampung uang dari para perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun uang dari smelter swasta tersebut dipastikan sebagai uang pengamanan yang dikoordinir oleh Harvey Moeis.

Dalam hal ini para smelter swasta menyetor uang pengamanan USD 500 sampai USD 750 per ton kepada Harvey melalui Helena.

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini