Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim diduga membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi timah .
Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Helena Lim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Jaksa awalnya mengungkap peran Helena Lim dalam perkara korupsi timah tersebut.
Jaksa menyebut Helena Lim berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 juta dollar atau setara Rp 420 miliar melalui perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.
Baca juga: Helena Lim dapat Imbalan Rp 900 Juta Karena Bantu Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah
Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Diketahui para smelter swasta itu melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah di daerah Bangka Belitung.
Harvey Moeis menutupi pengumpulan dana pengamanan itu dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsiblity (CSR) dengan nilai USD 500-750 per ton timah.
Kata jaksa, pengumpulan dana pengamanan itu turut dibantu Helena Lim yang berperan menampung uang haram tersebut atas perintah Harvey Moeis.
Helena Lim diketahui diperintah Harvey untuk menampung dana pengamanan yang ditranfser para smelter swasta melalui rekening perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange miliknya.
Baca juga: Helena Lim dan Harvey Moeis Samarkan Hasil Korupsi Timah Berkedok CSR dan Musnahkan Bukti Transaksi
Setelah menerima uang tersebut kemudian Helena Lim mengirimkannya kepada Harvey Moeis baik melalui transfer rekening maupun secara langsung.
Atas perannya tersebut Helena pun disebut Jaksa mendapat keuntungan sebesar Rp 900 juta.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," ucap Jaksa.