News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Helena Lim Didakwa Terima dan Distribusikan Dana Pengamanan Korupsi Timah Senilai Rp 420 Miliar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk Helena Lim saat digiring oleh petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helana Lim jalani sidang perdana terkait perkara korupsi di PT Timah Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu Helena dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima sekaligus mendistribusikan uang senilai USD 30 Juta atau setara Rp 420 Miliar ke Harvey Moeis.

Adapun uang tersebut diterima Helena usai sejumlah perusahaan smelter swasta melakukan transfer melalui PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik Crazy Rich PIK tersebut.

"Jumlah uang terkait kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD 30.000.000 atau setara Rp 420.000.000.000," ucap Jaksa saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut Jaksa mengatakan, bahwa uang sebanyak itu berasal dari kesepakatan antara Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi serta 27 pemilik perusahaan smelter swasta.

Melalui Harvey, Riza dan Alwin melakukan kesepakatan dengan pihak smelter swasta dengan meminta 5 persen untuk setiap bijih timah.

Kemudian Harvey Moeis meminta biaya sebesar 500 hingga 750 Dollar Amerika kepada sejumlah perusahaan smelter swasta sebagai bentuk uang pengamanan.

Namun untuk memuluskan pemufakatan jahat itu, kedua belah pihak mendalihkan dana pengamanan itu tercatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kemudian disepakati oleh ke empat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar USD 500 per meter tol yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk," jelas Jaksa.

Setelah kesepakatan terpenuhi, Harvey kemudian menindalanjutinya dengan menyusun mekanisme pengiriman dana pengamanan tersebut.

Harvey pun akhirnya meminta pihak smelter swasta untuk menghubungi Helena Lim dan selanjutnya mentransfer dana pengamanan tersebut melalui sarana money changer milik Helena.

"Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan swasta mengirimkan uang ke rekening money chnager PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena," pungkasnya.

Baca juga: Helena Lim dan Harvey Moeis Samarkan Hasil Korupsi Timah Berkedok CSR dan Musnahkan Bukti Transaksi

Setelah menerima uang transferan dari smelter swasta kemudian Helena pun mendistribusikan dana pengamanan tersebut ke Harvey Moies secara langsung maupun di transfer melalui rekening.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini