News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Susul Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Rabu Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah akan kembali menambah deret terdakwa.

Setelah tiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung dan Harvey Moeis, giliran Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim duduk di kursi pesakitan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Helena Lim pada pekan depan, tepatnya Rabu (21/7/2024).

Helena Lim akan duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

"Terdakwa: Helena. Rabu, 21 Agustus 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Perkara timah atas nama Helena Lim ini teregister di PN Jakarta Pusat sejak Selasa (13/8/2024) dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Harvey Moeis Pakai Money Changer Milik Crazy Rich Helena Lim Tampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima hakim akan mengadili perkara tersebut, dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Adapun duduk sebagai Hakim Anggota ialah Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Helena Lim, pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perdana bagi dua terdakwa dalam perkara timah, yakni Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Perkara mereka masing-masing teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR

"Terdakwa: Suparta. Rabu, 21 Agustus 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."

"Terdakwa: Reza Andriansyah. Rabu, 21 Agustus 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, total ada 23 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini