Selanjutnya Suwito Gunawan sebagai perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa menyerahkan uang pengamanan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sebanyak enam kali.
Tiga kali di antaranya, dia memerintahkan anak buah.
Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Memerintahkan Yulia untuk melakukan setoran tunai ke Bank Mandiri atas nama PT Quantum Skyline sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000 yang merupakan dana CSR dari PT Stanindo Inti Perkasa," kata jaksa.
Kemudian dari PT Tinindo Inter Nusa, jaksa membeberkan uang pengamanan diserahkan Fandy Lingga dan Rosalina atas sepengetahuan Hendry Lie.
"PT Tinindo Inter Nusa melalui Fandy Lingga dan Rosalina atas sepengetahuan Hendry Lie, melakukan setor tunai uang ke Money Changer PT Quantum Skyline Exchange melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 sampai dengan 2020," katanya.
Setoran uang pengamanan oleh Rosalina dilakukan sebanyak tiga kali.
Sedangkan oleh Fandy Lingga, setoran kepada Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange dilakukan delapan kali dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 28 Januari 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA nomor 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 347.530.575;
- Tanggal 26 Maret 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA nomor 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 380.360.500;
- Tanggal 26 Maret 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA nomor 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 340.983.500;
- Tanggal 17 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 115.100.000;
- Tanggal 08 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 114.550.000;
- Tanggal 18 Januari 2024, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 3.134.000.000;
- Tanggal 3 Oktober 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 105.000.000;
- Tanggal 21 November 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 100.100.000;
- Tanggal 13 September 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 106.200.000;
- Tanggal 24 Maret 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 43.200.000; dan
- Tanggal 4 April 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 103.800.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter ini bergantung banyaknya hasil tambang.
Perusahaan-perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton timah.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," katanya.
Dalam perkara ini Helena didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.